Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan dengan tegas akan membentuk Pedoman Pengaturan Anti Fraudberhubung banyaknya fraud di perbankan beberapa waktu belakangan ini.
"Pedoman pengaturan anti fraud yang akan diterapkan di bank, dengan adanya tahap-tahap," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad ketika rapat bersama anggota DPR Komisi XI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Dijelaskan Muliaman dalam tahapannya akan ada tahap preventif yaitu pengawasan aktif dari manajemen yang mewajibkan perbankan menerapkan know your employee. Kemudian juga adanya tahap investigasi di perbankan yang melakukan evaluasi pada sistem sistem perbankan "Investigasi, evaluasi, pada pelemahan sistem," tambahnya.
Dan juga akan adanya tahap monitoring pada resiko fraud ini dan dia juga berjanji akan menyempurnakan sistem alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). "Tahap monitoring, pada resiko fraud. Dan BI akan menyempurnakan alat APMK, mengatur aktifitas nasabah layanan prima," ujar Muliaman.
Dalam aturan ini Muliaman juga mengatakan akan mengatur tentang penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourching, di mana dibolehkannya menggunakan pihak ketiga ini pada kerja resiko rendah. "Aturan penggunana outsourching, larangan penyerahan pekerjaan pokok, kecuali resiko rendah, tidak mencakup pengambilan keputusan," tambahnya.
Lebih dalam dia mengatakan produk perbankan ini adalah produk untuk nasabah, jadi nasabah harus mengetahui produk produk bank, oleh karena itu BI akan membentuk kelompok kerja edukasi nasabah.
"Nasabah unsur terpenting harus menjadi subjek dalam perbankan, oleh karena itu nasabah harus mengerti. Untuk itu kelompok kerja edukasi perbankan kepada nasabah, kelompok kerja edukasi aktif kepada nasabah," tambahnya lagi.
Dan juga Bank harus menerapkan prinsip transparansi dalam produk produk perbankan ini. "Bank menerapkan prisnisp transparansi," pungkasnya. (wdi)
"Pedoman pengaturan anti fraud yang akan diterapkan di bank, dengan adanya tahap-tahap," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad ketika rapat bersama anggota DPR Komisi XI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Dijelaskan Muliaman dalam tahapannya akan ada tahap preventif yaitu pengawasan aktif dari manajemen yang mewajibkan perbankan menerapkan know your employee. Kemudian juga adanya tahap investigasi di perbankan yang melakukan evaluasi pada sistem sistem perbankan "Investigasi, evaluasi, pada pelemahan sistem," tambahnya.
Dan juga akan adanya tahap monitoring pada resiko fraud ini dan dia juga berjanji akan menyempurnakan sistem alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). "Tahap monitoring, pada resiko fraud. Dan BI akan menyempurnakan alat APMK, mengatur aktifitas nasabah layanan prima," ujar Muliaman.
Dalam aturan ini Muliaman juga mengatakan akan mengatur tentang penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourching, di mana dibolehkannya menggunakan pihak ketiga ini pada kerja resiko rendah. "Aturan penggunana outsourching, larangan penyerahan pekerjaan pokok, kecuali resiko rendah, tidak mencakup pengambilan keputusan," tambahnya.
Lebih dalam dia mengatakan produk perbankan ini adalah produk untuk nasabah, jadi nasabah harus mengetahui produk produk bank, oleh karena itu BI akan membentuk kelompok kerja edukasi nasabah.
"Nasabah unsur terpenting harus menjadi subjek dalam perbankan, oleh karena itu nasabah harus mengerti. Untuk itu kelompok kerja edukasi perbankan kepada nasabah, kelompok kerja edukasi aktif kepada nasabah," tambahnya lagi.
Dan juga Bank harus menerapkan prinsip transparansi dalam produk produk perbankan ini. "Bank menerapkan prisnisp transparansi," pungkasnya. (wdi)